A. K3LH dan Budaya Kerja Industri
1. Memahami K3LH
K3LH merupakan kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup. Definisi K3LH yaitu suatu upaya perlindungan agar karyawan atau tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekrjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses yang dapat secara aman dalam produksinya.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang mengatur keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara, yang berada di wilayah kekuasaan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Manfaat K3LH
- Perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat.
- Pekerja menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman.
- Terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.
3. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Melindungi para pekerja dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kelalaian pekerja
- Mengurangi angka sakit
- Mengurangi angka kematian dalam bekerja
- Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lainnya
- Memelihara kesehatan para pekerja untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
- Membina dan meninkatkan kesehatan fisik maupun mental
4. Ruang Lingkup K3LH
- Lingkungan kerja >>> tempat dimana para pekerja melakukan pekerjaan mereka. (suhu, pencahayaan, ventilasi, dan kondisi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.)
- Metode kerja >>> cara kerja standar yang perlu dilakukan oleh pekerja untuk mencapai tujuan kerja mereka secara efektif dan efisien untuk memastikan kesehatan dan keselamatan yang baik di tempat kerja. (pengetahuan dalam pengoperasian mesin dan peralatan pelindung pribadi yang sesuai standar.)
- Alat dan bahan >>> menghasilkan barang atau jasa dan penentu dalam proses produksi. (kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus dipertimbangkan.)
5. Budaya Kerja Industri
Budaya kerja merupakan suatu keberhasilan kerja berdasarkan pada nilai-nilai yang dimiliki dan telah menjadi kebiasaan. Budaya kerja adalah tindakan atau aktivitas dalam menerapkan suatu pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadikan sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang telah dibudayakan dalam industri.
Tujuan budaya kerja industri:
- Meningkatkan produktivitas kerja
- Meningkatkan gotong royong
- Meningkatkan kebersamaan
- Meningkatkan jiwa kekeluargaan
- Meningkatkan komunikasi yang lebih baik
- Tanggap dengan perkembangan dunia luar
Bagian dari budaya kerja:
- Sikap
- Norma subyektif
- Sistem K3LH
- Tekanan kerja
- Intensi
- Perilaku tugas pokok
- Perilaku kontrol
B. Menerapkan K3LH dan Budaya Kerja Industri
1. Penerapan K3LH
- Menggunakan alas kaki ketika akan berhubungan dengan kelistrikan dalam kegiatan dalam kegiatan perakitan komputer.
- Menggunakan safety belt dalam melakukan instalasi jaringan.
- Menggunakan gelang antistatik ketika melakukan perakitan komputer
- Menggunakan helm dan pakaian khusus pada saat bekerja di ketinggian atau diluar ruangan.
- Menyediakan alat-alat perlindungan keselamatan kerja sesuai dengan dengan pekerjaan.
- Alat-alat pemadaman kebakaran yang ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.
- Memperhatikan benda-benda yang dapat mudah terbakar sehingga dapat mencegah dari bahaya kebakaran.
- Melengkapi alat-alat P3K dan ditempatkan di tempat yang mudah dijangkau.
- Mengetahui pertolongan pertama pada saat tejadinya kecelakaan kerja.
- Memiliki penerangan yang cukup di ruang kerja.
2. Penerapan Budaya Kerja Industri
Di dalam budaya kerja terdapat 5R yang terdiri dari ringkas, rapi, resik, rawat, dan rajin. Dengan menerapkan budaya 5R, maka akan tercapainya rfisiendi, perbaikan, pelayanan, keselamatan, serta keuntungan.
- Ringkas, merupakan langkah pertama dalam melaksanakan budaya 5R seperti membuang,memisahkan, menyigkirkan barang yang tidak digunakan ke tempat penyimpanan atau pembuangan sesuai kebutuhan yang akan dipergunakan.
- Rapi, merupakan langkah kedua setelah meringkas barang. Pada rapi ini penataan baranng yang berguna agar dapat mudah dicari, dan aman, serta diberi indikasi.
- Resik, merupakan langkah ketiga setelah rapi. Resik adalah membersihkan lingkungan kerja yang meliputi tempat kerja, ruangan kerja, dan peralatan kerja.
- Rawat, merupakan langkah setelah resik. Pada tahap ini merupakan penjagaan lingkungan kerja yang sudah rapi dan dapat ditentukan sesuai standar.
- Rajin, merupakan langkah setelah rawat. Pada tahap ini merupakan tahap yang membentuk kebiasaan yang benar dan dalam keadaan selamat.
C. Bahaya- Bahaya di Tempat Kerja
1. Bahaya Kerja dalam Ruangan
- Kebakaran >>> akibat dari konsleting karena kesalahan instalasi listrik.
- Hipotermia (Kedinginan) >>> dapat terjadi karena terlalu lama bekerja di ruang server dengan AC pendingin.
- Tempat kerja yang tidak rapi >>> mengakibatkan pekerja yang berjalan di laboratorium atau di ruang server dapat terjatuh, hingga terpeleset.
- Radiasi layar komputer >>> dapat menyebabkan kelelahan dalam bekerja.
2. Bahaya Kerja di Luar Ruangan
- Tidak menggunakan APD >>> akan membayahakan pekerja dan terjatuh dari tempat kerja yang dapat merenggut nyawa.
- Phobia ketinggian >>> tidak boleh dipaksakan bekerja dalam ketinggian dikarenakan akan berakibat pingsan.
3. Bahaya Kerja Komputer dan Jaringan Menurut ISO 45001:2018
- Aktivitas rutin dan nonrutin ditempat kerja.
- Aktivitas semua pihak yang memasuki tempat kerja termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu.
- Perilaku manusia, kemampuan, dan faktor manusia lainnya.
- Bahaya dari luar lingkungan tempat kerja.
D. Menerapkan Prosedur di Tempat Kerja
- Mengatur posisi tubuh bekerja
- Mengatur posisi perangkat dan ruangan tempat bekerja
- Istirahat yang cukup
- Menggerakkan badan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran
- Mengalihkan pandangan keluar ruangan untuk menyegarkan mata
E. Pencegahan Kecelakaan di Tempat Kerja
- Mengajarkan cara menjaga keselamatan diri dan bagaimana cara memakai alat-alat pelindung diri (APD).
- Setiap pekerja ketinggian wajib memakai pelindung diri seperti safety belt, helm, dan rompi atau body harnest.
- Menyediakan personel khusus yang bertugas mengawasi pekerja proyek agar selalu mengenakan alat pelindung diri.
- Memasang rambu pengaman.
- Berhenti pada saat hujan karena dapat berisiko tersambar petir.
- Memasang railing pengaman pada tepian struktur gedung.
- Menghukum pekerja yang tidak menggunakan APD.
- Meningkatkan kompetensi dan skill pekerja yang bekerja di ketinggian melalui pelatihan.